3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat). 4. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar. 5. Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar). 6. Pemberitaan di surat kabar 3x terbit (di kliping). 7. Surat keterangan radio. 8. Surat keterangan Reskrim. 9.
Fungsinya sebagai syarat untuk mengurus surat baru yang hilang tersebut. Dan caranya pun sebenarnya cukup mudah, berikut urutan mengurus surat kehilangan di kantor polisi : 1. Membawa surat pengantar dari desa. Ini tidak wajib namun lebih baik disiapkan, terlebih jika anda kehilangan KTP atau KK. 2. Langsung menuju polsek terdekat.
Berikut ini adalah panduan cara mengurus ijazah hilang atau rusak seperti dicukil dari laman Indonesia.go.id. Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak. 1. Mengurus administrasi di Polsek. Langkah pertama adalah mengurus atau membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-Surat.
Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang. Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Surat pernyataan bermateraiJangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/6/2020). Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.