Syarat bagi pewasiat. Pasal 895 KUHPerdata menyatakan bahwa pembuat testamen harus mempunyai akal budinya. Artinya bahwa testamen tidak boleh dibuat oleh orang sakit ingatan, gangguan mental atau orang yang tidak dapat berpikir secara rasional. Apabila surat wasiat dibuat oleh orang berikut, wasiatnya tersebut tidak dapat diberikan akibat hukum Notaris Publik mendukung template banner dukungan hukum dengan pengacara dan klien membahas kontrak dan perjanjian penutup. Konsultasi notaris dan dukungan hukum dalam dokumen. Ilustrasi vektor datar.
Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Jabatan Notaris menyebutkan, “ (1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. (2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia. (3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas
Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum ( legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Perlu kita pahami terlebih dulu perbedaannya. Pertama, istilah bantuan hukum (“legal aid”) dalam Pasal 1
JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sekarang sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online . Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan validasi SSP PPh PHTB melalui aplikasi e-PHTB oleh notaris/PPAT akan mempermudah proses validasi SSP yang selama ini sulit.
Member. 24 May 2011 at 12:29 pm. Rekan pajak,, ada yang mau saya tanyakan,,sebenarnya auditor dari KAP dan notaris itu masuk sebagai tenaga ahli atau tidak? saya harus memotong pajak dari KAP dan notaris tersebut, tetapi masuk ke PPh yang mana? PPh 21 tidak final atau PPh 23? Mohon bantuannya..Terima kasih.JANGAN LUPA! Konsultasikan dengan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin di Klinik Utama Pandawa. Konsultasi Dokter Online (Gratis dan Rahasia Terjamin)Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kewajiban ‘menghadap’ antara pihak yang membuat akta dan notaris. ‘Menghadap’ dimaksud dilakukan dalam rangka membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 CQh1ht.